Pengertian dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan
untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual
diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia - Perlindungan Bagi
Masyarakat Perlindungan konsumen di Indonesia masih termasuk relatif
baru, mengingat semenjak Indonesia belum merdeka sudah pasti setiap harinya
terjadi transaksi-transaksi oleh dan antara pelaku usaha dan konsumen. Baru
pada tahun 1999 badan legislatif akhirnya dapat memformulasikan hukum yang
secara khusus melindungi Konsumen yaitu diundangkannya Undang-Undang Nomor 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UUPK").
Beberapa
Pengertian dalam UUPK
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pengertian diatas harus benar-benar diperhatikan agar dapat
diketahui apakah dalam suatu transaksi telah terjadi hubungan hukum antara
pelaku usaha dengan konsumen. Suatu contoh yang nyata dari hubungan hukum
pelaku usaha adalah jual beli rumah melalui developer. Dalam contoh ini dapat
diambil kesimpulan bahwa konsumen adalah pihak yang membeli rumah dan pelaku
usaha adalah pihak yang menjual rumah (developer).
Ketentuan-Ketentuan dalam UUPK
Di dalam UUPK sudah diatur ketentuan-ketentuan yang
melindungi Konsumen dari praktek bisnis pelaku usaha yang merugikan konsumen.
Dalam UUPK ini diatur mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha, hak dan kewajiban
konsumen, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam hal penyediaan atau
perdagangan barang/jasa, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam hal
menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan barang/jasa, tanggung jawab pelaku
usaha dan sanksi-sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar UUPK.
Sanksi Pidana
Sebelum berlakunya UUPK ini, hak-hak dari Konsumen memang
tidak sepenuhnya terlindungi meskipun sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang juga secara umum mengatur hubungan hukum antara pelaku usaha
dengan konsumen. Dengan adanya UUPK, beberapa hal yang sebelum UUPK adalah
murni hubungan keperdataan dapat juga menjadi suatu peristiwa tindak pidana.
Contohnya adalah Pelaku Usaha yang tidak menepati janji atas suatu pelayanan
dan/atau prestasi sebelum UUPK hubungan hukumnya adalah murni keperdataan/wanprestasi
(tidak dapat dilaporkan ke polisi) akan tetapi dengan diberlakukannya UUPK ini,
maka konsumen yang merasa Pelaku Usaha tidak menepati janjinya dan/atau
prestasinya dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian untuk diproses secara
Pidana. Perlu diperhatikan bahwa penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap
pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Tujuan yang paling nyata dari suatu sistem keamanan adalah
meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki
oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi
pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap
instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik dan pengamanan data.
Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga dilakukan dengan melakukan
pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet. dan Pengamanan Web Server.
0 komentar
Posting Komentar