pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang
dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau
lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer
atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih
muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Anak harus minimal lima tahun
lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua) baru dapat
diklasifikasikan sebagai pedofilia. Kata pedofilia berasal dari bahasa Yunani: paidophilia (παιδοφιλια)—pais (παις, "anak-anak") dan philia (φιλια, "cinta yang bersahabat" atau "persahabatan",
meskipun ini arti harfiah telah diubah terhadap daya tarik seksual di
zaman modern, berdasarkan gelar "cinta anak" atau "kekasih anak," oleh
pedofil yang menggunakan simbol dan kode untuk mengidentifikasi
preferensi mereka. Klasifikasi Penyakit Internasional
(ICD) mendefinisikan pedofilia sebagai "gangguan kepribadian dewasa dan
perilaku" di mana ada pilihan seksual untuk anak-anak pada usia
pubertas atau pada masa prapubertas awal. Istilah ini memiliki berbagai definisi seperti yang ditemukan dalam psikiatri, psikologi, bahasa setempat, dan penegakan hukum.
Menurut Diagnostik dan Statistik Manual Gangguan Jiwa (DSM), pedofilia adalah parafilia
di mana seseorang memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap
dorongan seksual dan fantasi tentang anak-anak prapuber dan di mana
perasaan mereka memiliki salah satu peran atau yang menyebabkan
penderitaan atau kesulitan interpersonal. Pada saat ini rancangan DSM-5 mengusulkan untuk menambahkan hebefilia dengan kriteria diagnostik, dan akibatnya untuk mengubah nama untuk gangguan pedohebefilik. Meskipun gangguan ini (pedofilia) sebagian besar didokumentasikan pada pria, ada juga wanita yang menunjukkan gangguan tersebut, dan peneliti berasumsi perkiraan yang ada lebih rendah dari jumlah sebenarnya pada pedofil perempuan.
Tidak ada obat untuk pedofilia yang telah dikembangkan. Namun demikian,
terapi tertentu yang dapat mengurangi kejadian seseorang untuk
melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Di Amerika Serikat, menurut Kansas v. Hendricks, pelanggar seks yang didiagnosis dengan gangguan mental tertentu, terutama pedofilia, bisa dikenakan pada komitmen sipil yang tidak terbatas, di bawah undang-undang berbagai negara bagian (umumnya disebut hukum SVP) dan Undang-Undang Perlindungan dan Keselamatan Anak Adam Walsh pada tahun 2006.
Dalam penggunaan populer, pedofilia berarti kepentingan seksual pada
anak-anak atau tindakan pelecehan seksual terhadap anak, sering disebut
"kelakuan pedofilia. Misalnya, The American Heritage Stedman's Medical Dictionary
menyatakan, "Pedofilia adalah tindakan atau fantasi pada dari pihak
orang dewasa yang terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak atau
anak-anak."
Aplikasi umum juga digunakan meluas ke minat seksual dan pelecehan
seksual terhadap anak-anak dibawah umur atau remaja pasca pubertas dibawah umur. Para peneliti merekomendasikan bahwa tidak tepat menggunakan dihindari, karena orang yang melakukan pelecehan seksual anak umumnya menunjukkan gangguan tersebut,
tetapi beberapa pelaku tidak memenuhi standar diagnosa klinis untuk
pedofilia, dan standar diagnosis klinis berkaitan dengan masa
prapubertas. Selain itu, tidak semua pedofil benar-benar melakukan
pelecehan tersebut.
Pedofilia pertama kali secara resmi diakui dan disebut pada akhir
abad ke-19. Sebuah jumlah yang signifikan di daerah penelitian telah
terjadi sejak tahun 1980-an. Saat ini, penyebab pasti dari pedofilia
belum ditetapkan secara meyakinkan.
Penelitian menunjukkan bahwa pedofilia mungkin berkorelasi dengan
beberapa kelainan neurologis yang berbeda, dan sering bersamaan dengan
adanya gangguan kepribadian lainnya dan patologi psikologis. Dalam
konteks psikologi forensik dan penegakan hukum, berbagai tipologi telah disarankan untuk mengkategorikan pedofil menurut perilaku dan motivasinya.
Senin, 05 Mei 2014
Definisi Pedophilia
Share this
Related Articles :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Paling Dilihat
- Offence Against Intellectual Property
- Pengertian CyberTalking
- Definisi Pedophilia
- Faktor - Faktor Dalam Cyber Crime
- Video Kejahatan Cyber Crime Di Indonesia
- PENTINGNYA PENDAFTARAN HAK MEREK
- Kontrak / Transaksi Elektronik dan Tanda Tangan Digital
- DATA FORGERY
- Kasus Risma Masalah Politik atau Prosedural?
- HAK CIPTA DI INTERNET
0 komentar
Posting Komentar