Jumat, 13 Juni 2014

PENTINGNYA PENDAFTARAN HAK MEREK

Konsep dasar pemberian hak atas merek adalah bahwa merek termasuk  obyek hak kekayaan intelektual di bidang industri. Merek, sebagai hak milik yang lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta dan karsa, yang untuk menghasilkannya memerlukan pengorbanan tenaga, pikiran, waktu dan biaya, menjadikan karya yang dihasilkan tersebut mempunyai nilai. Nilai ekonomi yang melekat pada hak milik itu menimbulkan konsepsi kekayaan (property). Dengan konsep kekayaan, maka HKI memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas merek. Pemilik hak perlu dipertahankan eksistensinya terhadap siapa saja yang menggunakannya tanpa ijin. Merek tanpa sertifikat pendaftaran tidak akan dilindungi oleh undang-undang HKI (http://atmajaya.ac.id).

Hak atas merek, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001 adalah: “Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”
Menurut Ketentuan Pasal 1 butir 1 UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, yang dimaksud dengan merek adalah: “Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Merek mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi, terutama dalam dunia perdagangan barang dan jasa untuk membedakan dengan produk lain yang sejenis dalam satu kelas. Kelas barang dan jasa adalah kelompok jenis barang dan jasa yang mempunyai persamaan sifat, cara pembuatan, dan tujuan penggunaanya. Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar, pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis. pendaftaran merek sebagai dasar mencegah orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya atau secara keseluruhan dalam peredaran barang atau jasa.
Pendaftaran merek bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek. Pedaftaran merek dilakukan pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Direktorat Jendral HKI adalah instansi pendaftaran merek yang ditugaskan untuk mendaftarkan merek yang dimohonkan pendaftarannya oleh pemilik merek. Pendaftaran merek dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditentukan oleh UU No. 15 Tahun 2001.
Ada dua sistem yang dikenal dalam pendaftaran merek, yaitu sistem deklaratif (first to use) dan sistem konstitutif (first to file). Undang-undang merek Tahun 2001 menganut sistem pendaftaran konstitutif, sama dengan undang-undang sebelumnya, yaitu UU No. 19 Tahun 1992, dan UU No. 14 Tahun 1997. Hal ini merupakan perubahan mendasar dalam Undang-undang merek di Indonesia yang semula menganut sistem deklaratif (UU No. 21 Tahun 1961).
Dalam sistem deklatif, titik berat diletakkan pada pemakai pertama. Siapa yang memakai pertama suatu merek, dialah yang dianggap berhak menurut hukum atas merek yang bersangkutan. Pendaftaran dipandang hanya memberikan suatu prasangka menurut hukum, dugaan hukum bahwa orang pertama mendaftar adalah si pemakai pertama dengan konskwensi ia adalah pemilik merek tersebut, sampai ada pembuktian sebaliknya. Dalam sistem pendaftaran deklaratif, pendaftaran merek bukan merupakan suatu keharusan, jadi tidak ada kewajiban untuk mendaftarakan merek. Pendaftaran hanya untuk pembuktian, bahwa pendaftar merek, adalah pemakai pertama dari merek yang bersangkutan.


Selain meningkatkan sosialisasi arti penting pendaftaran merek, sistem pengumuman pada saat pendaftaran sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 21 UU No. 15 Tahun 2001, selain ditempatkan dalam berita resmi merek yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jendral, dan sarana khusus yang disediakan oleh Direktorat, sebaiknya pengumuman tersebut juga dilakukan lewat berbagai media, baik koran nasional, televisi, maupun radio. Hal ini menjadi penting, karena apabila pengumuman hanya dilakukan terbatas pada berita resmi yang dikeluarkan oleh DIRJEN HKI, atau sarana khusus yang dikeluarkan DIRJEN HKI, maka tidak semua orang dapat mengetahui merek-merek apa saja yang sedang dimohonkan untuk didaftar. Apabila pengumuman dilakukan di media massa, sangat dimungkinkan pemilik merek yang sebenarnya akan mengetahui informasi tersebut, baik secara langsung, maupun tidak langsung dari orang lain yang membaca dan mendengar informasi tersebut.

0 komentar

Posting Komentar