Konsep
dasar pemberian hak atas merek adalah bahwa merek termasuk obyek hak kekayaan intelektual di bidang
industri. Merek, sebagai hak milik yang lahir karena kemampuan intelektual
manusia melalui daya cipta dan karsa, yang untuk menghasilkannya memerlukan
pengorbanan tenaga, pikiran, waktu dan biaya, menjadikan karya yang dihasilkan
tersebut mempunyai nilai. Nilai ekonomi yang melekat pada hak milik itu
menimbulkan konsepsi kekayaan (property). Dengan konsep kekayaan, maka HKI
memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas merek. Pemilik hak perlu
dipertahankan eksistensinya terhadap siapa saja yang menggunakannya tanpa ijin.
Merek tanpa sertifikat pendaftaran tidak akan dilindungi oleh undang-undang HKI
(http://atmajaya.ac.id).
Hak
atas merek, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001 adalah:
“Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”
Menurut
Ketentuan Pasal 1 butir 1 UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, yang dimaksud
dengan merek adalah: “Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek
mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi, terutama dalam
dunia perdagangan barang dan jasa untuk membedakan dengan produk lain yang
sejenis dalam satu kelas. Kelas barang dan jasa adalah kelompok jenis barang
dan jasa yang mempunyai persamaan sifat, cara pembuatan, dan tujuan
penggunaanya. Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek
terdaftar, pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap
merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh
orang lain untuk barang atau jasa sejenis. pendaftaran merek sebagai dasar
mencegah orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya atau secara
keseluruhan dalam peredaran barang atau jasa.
Pendaftaran
merek bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum
terhadap hak atas merek. Pedaftaran merek dilakukan pada Direktorat Jendral Hak
Kekayaan Intelektual. Direktorat Jendral HKI adalah instansi pendaftaran merek
yang ditugaskan untuk mendaftarkan merek yang dimohonkan pendaftarannya oleh
pemilik merek. Pendaftaran merek dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat
sebagaimana telah ditentukan oleh UU No. 15 Tahun 2001.
Ada
dua sistem yang dikenal dalam pendaftaran merek, yaitu sistem deklaratif (first
to use) dan sistem konstitutif (first to file). Undang-undang merek Tahun 2001
menganut sistem pendaftaran konstitutif, sama dengan undang-undang sebelumnya,
yaitu UU No. 19 Tahun 1992, dan UU No. 14 Tahun 1997. Hal ini merupakan
perubahan mendasar dalam Undang-undang merek di Indonesia yang semula menganut
sistem deklaratif (UU No. 21 Tahun 1961).
Dalam
sistem deklatif, titik berat diletakkan pada pemakai pertama. Siapa yang
memakai pertama suatu merek, dialah yang dianggap berhak menurut hukum atas
merek yang bersangkutan. Pendaftaran dipandang hanya memberikan suatu prasangka
menurut hukum, dugaan hukum bahwa orang pertama mendaftar adalah si pemakai
pertama dengan konskwensi ia adalah pemilik merek tersebut, sampai ada
pembuktian sebaliknya. Dalam sistem pendaftaran deklaratif, pendaftaran merek
bukan merupakan suatu keharusan, jadi tidak ada kewajiban untuk mendaftarakan
merek. Pendaftaran hanya untuk pembuktian, bahwa pendaftar merek, adalah
pemakai pertama dari merek yang bersangkutan.
Selain
meningkatkan sosialisasi arti penting pendaftaran merek, sistem pengumuman pada
saat pendaftaran sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 21 UU No. 15 Tahun
2001, selain ditempatkan dalam berita resmi merek yang diterbitkan secara
berkala oleh Direktorat Jendral, dan sarana khusus yang disediakan oleh
Direktorat, sebaiknya pengumuman tersebut juga dilakukan lewat berbagai media,
baik koran nasional, televisi, maupun radio. Hal ini menjadi penting, karena
apabila pengumuman hanya dilakukan terbatas pada berita resmi yang dikeluarkan
oleh DIRJEN HKI, atau sarana khusus yang dikeluarkan DIRJEN HKI, maka tidak
semua orang dapat mengetahui merek-merek apa saja yang sedang dimohonkan untuk
didaftar. Apabila pengumuman dilakukan di media massa, sangat dimungkinkan
pemilik merek yang sebenarnya akan mengetahui informasi tersebut, baik secara
langsung, maupun tidak langsung dari orang lain yang membaca dan mendengar
informasi tersebut.
0 komentar
Posting Komentar