Didalam UU
ITE pasal 1 tentang Ketentuan Umum
adapun yang dimaksud dan definisi kontrak/ transaksi elektronik dan tanda
tangan digital adalah :
•Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
•Tanda Tangan
Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
•Penanda Tangan
adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik.
•Kontrak
Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
•Pengirim adalah
subjek hukum yang mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
•Penerima adalah
subjek hukum yang menerima Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dari Pengirim.
Kasus: Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi
online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan
barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri.
Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung,
Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman
dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu
kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat
kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke
bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu
kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah
dilakukannya.
Analisa Kasus: Kasus diatas melanggar undang-undang ITE
tahun 2008 Pasal 21 ayat 2b yang berbunyi” Pihak yang bertanggung jawab atas
segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. jika dilakukan sendiri, segala akibat
hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak
yang bertransaksi.
Solusi :
•Perlu adanya
cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan /
Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat
karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
•Perlunya Dukungan
Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
•Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah
data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan
user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
0 komentar
Posting Komentar