Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Cyberstalking adalah bentuk terbaru dari perilaku kriminal yang melibatkan ancaman persisten atau perhatian yang tidak diinginkan menggunakan internet dan cara lain komunikasi komputer.dapat mencakup melecehkan, mengancam atau cabul email, spamming berlebihan, live chat pelecehan atau dikenal sebagai chatting , pesan yang tidak pantas pada papan pesan atau buku tamu online, virus berbahaya elektronik dikirim, email yang tidak diinginkan, dan pencurian identitas elektronik.
Termasuk tuduhan palsu, pemantauan, membuat ancaman, pencurian identitas, kerusakan pada data atau peralatan, permohonan dari anak-anak untuk seks, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan. Aksi cyberstalking bisa sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan remaja. Hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui di Internet memberikan peluang bagi para penguntit (stalker) untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya. Cyberstalker (pelaku cyberstalker alias penguntit) bahkan sering melakukan tindakkan ekstrim karena mereka merasa tidak dapat ditangkap dan/atau dihukum karena sulit dideteksi.
Bagaimana mengidentifikasi cyberstalking:
Ketika mengidentifikasi cyberstalking "di lapangan", dan khususnya ketika mempertimbangkan apakah akan melaporkannya kepada otoritas apapun hukum, fitur berikut atau kombinasi fitur dapat dianggap untuk mengkarakterisasi situasi mengintai benar : kebencian , direncanakan terlebih dahulu, pengulangan, kesusahan , obsesi , balas dendam , tidak ada tujuan yang sah, secara pribadi diarahkan, mengabaikan peringatan untuk berhenti, pelecehan , dan ancaman. Jika hanya 1x seseorang megejek di dunia maya, itu bukan disebut dengan bully atau pun stalker. Kita harus melihat konteks nya apa! Apakah di kegiatan becanda antar teman, berdiskusi, itu juga harus dilihat, jika mereka hanya sekedar saling mengejek(gurauan), bukan disebut cyberstalking.
Tuduhan Palsu
Banyak cyberstalkers mencoba untuk merusak reputasi korban. Mereka posting informasi palsu tentang mereka di situs dan website tertentu. Mereka mungkin mengatur situs mereka sendiri, blog atau halaman pengguna untuk tujuan kejahatan ini. Mereka memposting dugaan tentang korban untuk newsgroup, chat room atau situs lainnya yang memungkinkan kontribusi masyarakat.
Upaya untuk mengumpulkan informasi tentang korban
Cyberstalkers mungkin melakukan pendekatan dengan teman-teman korban mereka, keluarga dan rekan kerja untuk mendapatkan informasi pribadi. Mereka dapat memantau informasi di Internet, atau menyewa seorang detektif swasta. Mereka akan sering memonitor aktivitas online korban dan berusaha untuk melacak alamat IP mereka dalam upaya untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut tentang korban-korban mereka.
Mendorong orang lain untuk melecehkan korban
Banyak cyberstalkers mencoba untuk melibatkan pihak ketiga dalam pelecehan ini. Mereka mungkin mengklaim korban telah merugikan penguntit atau keluarganya dalam beberapa cara, misalnya dengan memposting nama korban dan nomor telepon untuk mendorong orang lain ikut mengganggu korban.
Salah korban
Akan mengklaim bahwa korban melecehkan dirinya.
Serangan terhadap data dan peralatan
Mereka mungkin mencoba untuk merusak komputer korban dengan mengirimkan virus.
Memesan barang dan jasa
Mereka memesan barang atau berlangganan majalah atas nama korban. Ini sering melibatkan langganan untuk melakukan tindakkan pornografi atau memesan mainan seks kemudian dikirim ke tempat korban.
Mengatur pertemuan
Para pemuda menghadapi risiko tinggi terutama terhadap cyberstalkers yang mencoba untuk mengatur pertemuan di antara mereka.
Pengaturan cyberstalking dalam UU ITE dan Perbandingannya dengan Negara Lain
Dalam UU ITE, cyberstalking dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang, dimuat dalam pasal 27 ayat (3), dan ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) :
Pasal (3):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal (4):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
Kebanyakan hukum negara-negara di dunia yang mengatur mengenai stalking
mensyaratkan bahwa suatu perbuatan baru disebut sebagai kejahatan stalking apabila pelaku melakukan ancaman terhadap korban. Hal ini yang nampaknya juga diatur dalam UU ITE.
Sementara tindakan harassment atau menggangu belum diatur dalam UU ITE tersebut, padahal suatu tindakan cyberstalking yang bersifat harassment dapat menjadi langkah awal dari sebuah tindak pidana lainnya, misalnya kasus penculikan anak di bawah umur oleh orang yang baru dikenalnya melalui facebook. Pelaku pasti telah lama ‘membuntuti’ calon korbannya melalui jejaring sosial dan itu merupakan salah satu dari lima tindakan cyberstalking. Sehingga dengan alasan tersebut maka sangat perlu pengaturan lebih lengkap dan lebih tegas mengenai tindak pidana cyberstalking ini.
Cyberstalking telah menjadi kejahatan baru dalam dunia teknologi informasi dan
merupakan masalah serius yang makin berkembang. Di Amerika Serikat, pada tahun 1990 California adalah Negara bagian yang pertama memiliki hukum tentang stalking. Undang-undang tersebut dibuat sebagai hasil dari terjadinya pembunuhan terhadap aktris Rebecca Schaeffer oleh Roberr Bardo pada tahun 1989. Kemudian New York mengundangkan Penal code 240.25 pada tahun 1992 yang telah diubah pada tahun 1994. Kemudian Negara-negara bagian di Australia juga mengundangkan undang-undang mengenai stalking pada tahun
1998. Dan Indonesia baru mengatur tentang stalking dalam UU ITE namun hanya masih terbatas pada tindakan pengancamannya semata.
Hukuman di Indonesia untuk kejahatan serius di dunia maya sepertinya kurang memberi efek jera. Namun demikian, Potensi serius dari kejahatan ini dimasa depan membuat divisi cyber crime Kepolisian Republik Indonesia harus terus meningkatkan kualitas layanannya. Selain di jerat dengan pasal hukuman pidana, para penjahat dunia maya ini juga bisa dikenai pasal undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika yang telah disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 yang lalu. Dengan demikian mereka yang mengalami kasus cyber stalking bisa dijerat pasal 27, dalam bab perbuatan yang di larang. Mereka yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana hingga lebih dari 5 tahun. Dan ini yang akan kami bahas lebih lanjut.
Contoh CyberStalking
- Seorang wanita bernama Kaley Hennessy, 26 tahun, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan 40 tahun masa percobaan karena melakukan pelecehan terhadap seorang ibu (mantan iparnya) dan dua anak laki-laki dengan berbagai cara. Selain mengambil alih akun mereka di media sosial, Kaley juga mengirimkan email keji mecemarkan nama baik mereka. Tindakan Kaley disebut sebagai Cyberstalking.(www.compasiana.com)
- Afriliyani, yang menabrak sembilan orang pejalan kaki (terlepas dari statusnya yang memang bersalah pada kasus itu). Cyber stalking yang dia alami adalah dihujatnya namanya, hingga muncul petisi hukuman mati untuknya, yang membuatnya tidak berdaya untuk melawan, bahkan untuk mempertahankan diri. Efeknya: keluarganya bahkan takut untuk keluar rumah dan sampai seminggu tidak bekerja maupun bersekolah. Pelaku tidak dikasuskan. (www.detik.com)
- Kasus guru menjadi korban olok-olok siswa terjadi di SMU Negeri 4 Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada 12 Februari 2010. Imbasnya, para siswa yang mengolok-olok atau menghina guru di facebook dikeluarkan dari sekolah. Pelaku merupakan anak di bawah umur dan tidak dijerat UU ITE (www.suaramedia.com)
- Berawal dari facebook seorang pemuda berinisial Rm/Gembul ditangkap krn tindak pencabulan terhadap mantannya, selain terjerat pasal pencabulan Rm dikenakan pasal ITE tentang penyalahgunaan IT. (www.Blogspot.com)
- Ironisnya dari hukum ITE di Indonesia tentang cyberstalking adalah tidak adanya kasus stalker yang diusut Tuntas. Padahal sudah sangat jelas penguntitan sangat membahayakan dan merupakan kejahatan.
Berikut Video seputar Cybertalking
0 komentar
Posting Komentar