A. Pengertian Offence Against
Intellectual Property
Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan
terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap
hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah
lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
B. Kejahatan Offence Against
Intellectual Property
1. Peniruan tampilan pada web
page suatu situs milik orang lain secara illegal
2. Penyiaran suatu informasi di
Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3. Melakukan pembelian barang-barang
mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.
C. Dasar Hukum Hukum
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21
April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur
mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah
undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang
tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna
teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hokum.
2. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman
pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam
KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.
3. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
4. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti
yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana
denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
5. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat
3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal
access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah)
6. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan
apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan
system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
7. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan
atau memiliki.
8. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
D. Beberapa faktor penunjang
Terjadinya Offence Against Intellectual
Property
1. Telah tersedianya teknologi
komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannyapenciptaan, pengumpulan
dan manipulasi informasi.
2. Informasi online mulai
berkembang.
3. Kerangka akses internet umum
telah muncul
E. Contoh Kasus
1. Seseorang dengan tanpa izin
membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya,
foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut.
2. Bulan Mei tahun 1997, Group
Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi
yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan
yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
3. Kasus lain terjadi di
Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society)
dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan
pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash
University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa
izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer
sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142).
F. Solusi Pemecahan Masalah
1. Penggunaan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan
sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk
meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang
tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW.
Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer
(SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape,
server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar
memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2. Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang
tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang
diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan
masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati
paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law)
dan hukum Mayantara.
4. Melakukan pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman
FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5. Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual
Property
0 komentar
Posting Komentar