Hati-hati memposting tulisan di jejaring sosial, karena bisa berujung di
kepolisian.
Karena menulis didunia maya sembarangan bisa bahaya.
Jika menulis menghina atau menyebar fitnah, bisa terancam masuk penjara.
Sebab, si penulis bisa dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda
Rp 1 miliar.
Contohnya kicauan Farhat Abbas yang menyerang etnis Wakil Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbuntut panjang.
Kini Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan melaporkan
pengacara itu ke Polda Metro Jaya.
"Kemarin saya sudah menelepon Farhat untuk menasehatinya dan meminta Farhat agar minta maaf melalui media, karena twitnya itu sudah terdengar ke mana-mana.
"Kemarin saya sudah menelepon Farhat untuk menasehatinya dan meminta Farhat agar minta maaf melalui media, karena twitnya itu sudah terdengar ke mana-mana.
Tapi tidak ada jawaban dari Farhat. Karena dia tidak menyambut etika baik
saya, maka saya laporkan," ujar Anton Medan di Sentra Pelayanan Kepolisian
(SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).
Sebelumnya Farhat Abbas menyerang Ahok dalam akun twitternya. Dalam akun @farhatabbaslaw, pengacara tersebut menulis @farhatabbaslaw : Ahok sana sini plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke org Umum katanya ! Dasar Ahok plat aja diributin ! Apapun plat nya tetap C***!
Sebelumnya Farhat Abbas menyerang Ahok dalam akun twitternya. Dalam akun @farhatabbaslaw, pengacara tersebut menulis @farhatabbaslaw : Ahok sana sini plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke org Umum katanya ! Dasar Ahok plat aja diributin ! Apapun plat nya tetap C***!
sumbr: http://www.lihat.co.id/2013/02/6-kasus-penghinaan-di-jejaring-sosial.html
0 komentar
Posting Komentar