Senin, 19 Mei 2014

PENCEMARAN NAMA BAIK DI DUNIA MAYA


Jangan pernah Anda melakukan hal ini. Anda jengkel dan kesal terhadap seseorang
kemudian mem-posting tulisan kejengkelan Anda di media sosial seperti Facebook atau
Twitter. Jika tulisan Anda tersebut mengandung unsur penghinaan atau pencemaran
nama baik, tentu hal ini akan menjadi masalah bagi Anda.

Aturan pidana perbuatan pencemaran nama baik di dunia maya diatur dalam UU Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada Pasal 27
Ayat (3) UU ITE disebutkan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksi terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut, diancam pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah. Hal ini
sebagaimana ketentuan pada Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, yang berbunyi: Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Unsur Pencemaran Nama Baik di Dunia Maya
Melihat ketentuan di atas, setidaknya ada tiga unsur yang harus dicermati yaitu: 1)
Unsur kesengajaan dan tanpa hak; 2) Unsur mendistribusikan, mentransmisikan,
membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik; dan 3) unsur
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU aquo adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya. 

Dokumen elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU aquo adalah setiap informasi
elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk
analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna
atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.


Tentang pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, tentu
merujuk pada ketentuan dalam Bab XVI Buku II KUHP dengan judul penghinaan,
karena dalam UU ITE tidak ada pengertian tersendiri tentang hal tersebut.
Jadi berhati-hatilah jika ingin mem-posting suatu tulisan di dunia maya, pertimbangkan
kembali isinya sebelum mem-posting


sumber: http://www.gresnews.com/berita/tips/219297-hukum-pencemaran-nama-baik-di-dunia-maya/

0 komentar

Posting Komentar