Jumat, 18 April 2014

Kenali, Pahami dan Waspadai Cybercrime di Indonesia

Nama Indonesia di perkancahan internet global sudah tercoreng karena dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah carder terbesar didunia. Apakah carder itu? Carder adalah para penjahat dunia maya yang melakukan transaksi pembelian dengan menggunakan kartu kredit milik orang lain demi keuntungan pribadi.

Padahal internet memberikan banyak manfaat positifdan kemudahan bagi para pengguna tetapi orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan hanya memikirkan kepentingannya sendiri telah mengakibatkan timbulnya dampak negatif dan mereka, entah menyadari atau tidak, telah merusak reputasi negara mereka sendiri dan merugikan pihak-pihak lain yang ingin menggunakan dunia maya untuk kepentingan positif.

Kejahatan semacam ini sangat mempengaruhi reputasi negara kita dimata internasional. Peran aktif pemerintah Indonesia sangat dibutuhkan untuk membantu mencegah atau mengantisipasi semakin meluasnya kejahatan internet yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kerjasama dengan para pakar dibidang IT baik lokal, regional amupun internasional harus dipandang perlu, dengan memberikan ganjaran yang berat sehingga pelaku menjadi kapok dan orang lain tidak berani ikut-ikutan.
Banyak kejahatan terjadi di dunia maya, mulai dari yang sederhana hingga yang fatal. Kini banyak negara yang telah membentuk sentral-sentral yang memonitor dan menindaklanjuti dengan tegas. Mereka juga menyusun undang-undang cyber yang diaplikasikan untuk menghukum para pelaku kejahatan dunia maya, termasuk dalam hal penipuan keuangan dengan menggunakan perangkat komputer dan media komuninaki internet, tindakan sabotase terhadap berbagai perangkat digital dan data milik pihak lain, pencurian data dan informasi pribadi atau institusi tertentu serta tindakan masuk jaringan tanpa izin sehingga mengganggu privasi dan kegunaan fasilitas internet pihak lain.

Juga termasuk diantaranya pengguna internal sebuah organisasi atau perusahaan yang menyalahgunakan wewenang yang diberikan untuk mengakses berbagai data dan informasi yang seharusnya confidential. Selain itu juga pelaku penyebar berbagai virus ke piranti lunak perusahaan atau organisasi tertentu untuk alasan pribadi, misalnya disogok oleh pihak lawan atau pesaing perusahaan.

Berdasarkan aktivitasnya, jenis cybercrime termasuk a.l. cyber e-spionage, yaitu kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan spionase terhadap pihak lawan, biasanya menyangkut data penting suatu riset atau rahasia negara, termasuk perbankan, kemiliteran, dll. Penjahat ini akan diam-diam masuk dengan memasang software yang dikenal dengan sebutan spyware.

Yang paling banyak terjadi di Indonesia dan menyebabkan nama baik negara kita dimata dunia internasional tercoreng adalah carding yaitu (sebagaimana yang disebutkan diatas) suatu kejahatan internet menggunakan kartu kredit pihak lain untuk tujuan penipuan yang menyesatkan. Hal ini amat merugikan toko online yang bersangkutan karena membuat konsumen mereka menjadi khawatir atau ketakutan untuk melakukan transaksi secara online.

Cybercrime lainnya adalah kejahatan yang ditujukan terhadap data dan info seseorang yang bersifat confidential, atau dikenal dengan sebutan infringements of privacy. Kejahatan ini dilakukan untuk mencuri atau mengalihkan data yang tersimpan dalam file komputer. Tujuannya adalah untuk menjatuhkan karir atau reputasi orang tersebut, misalnya dengan menyebarluaskan photo pribadi atau data rekam medis akurat yang dirahasiakan.

Kejahatan selanjutnya adalah memasuki sistem jaringan secara ilegal atau unauthorized access to computer system and service yang umumnya dilakukan oleh para hacker yang secara sengaja menyalahgunakan skill yang mereka miliki untuk melakukan tindakan pencurian. Banyak hacker muda Indonesia yang merupakan mahasiswa sistem IT yang saat tertangkap basah mengaku bahwa tindakan kriminal yang mereka lakukan memicu adrenalin mereka dan ketika berhasil mereka sangat puas, bahkan sempat menikmati uang hasil kejahatan itu hanya untuk kepentingan foya-foya atau bersenang-senang saja.

Kejahatan lainnya adalah memalsukan data dan informasi berbagai dokumen penting atau disebut dengan data forgery, dimana  data yang tersimpan di jaringan dialihkan untuk kepentingan si penjahat, misalnya kesalahan tekhnis yang dilakukan seorang pembeli toko online dalam memasukkan data sejumlah uang atau nomor rekening bank atau kartu kredit tanpa sengaja, dan si penjahat mengalihkan data tersebut ke sistem yang ia buat sehingga uang tersebut masuk kedalam rekening si penjahat.

Tindakan kriminal penjahat internet Indonesia lainnya yang memprihatinkan juga adalah cyber sabotage and extortion yaitu mengganggu, merusak atau bahkan menghancurkan program atau sistem jaringan internet dengan menyebarkan virus yang dahsyat mematikan kedalam suatu program. Yang lebih menjengkelkan lagi, pelaku kejahatan akan kembali baik untuk bernegosiasi atau dengan ancaman, menawarkan perbaikan terhadap rusaknya jaringan tersebut dengan sejumlah bayaran tertentu yang nominalnya sudah pasti tidak sedikit. Bisakah Anda bayangkan?

Kejahatan cyber berikutnya adalah offense against intellectual property atau Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet, misalnya pembuatan website dengan layout yang sangat mirip yang dilakukan secara ilegal.

Mengapa cybercrime banyak terjadi? Banyak hal yang melatarbelakangi kejahatan internet ini, diantaranya akses internet yang unlimited, pengguna internet yang kurang berhati-hati (misalnya meninggalkan laptop atau komputer begitu saja dengan akses yang terbuka karena lupa atau terburu-buru), mudah dalam melakukannya (dengan software yang dapat dirakit sendiri), penguasaan ilmu dan pengetahuan tentang IT yang tinggi (namun sayangnya memiliki integritasmentalrendah) dan sistem keamanan sistem komputer yang kurang handal.

Masyarakat dan penegak hukum kebanyakan kalah pintar dengan pelaku kejahatan internet ini. Sehingga tidak heran hingga sekarang masih banyak penjahat-penjahat internet yang tidak beratnggungjawab yang masih terus berkeliaran didunia maya dengan bebas. Sangat disayangkan pula undang-undang cyber yang dirancang pun tidak mampu menjangkau penjahat-penjahat cyber!

sumber: http://m.kompasiana.com/post/read/622149/2

0 komentar

Posting Komentar