Rabu, 09 April 2014

Pengertian Cyber Crime Secara Umum

Pengertian Cyber Crime Secara Umum - apa itu cyber crime ?? Kata CYBER merupakan singkatan dari kata CYBERSPACE, istilah CYBERSPACE diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet (John Perry Barlow:1990) Sedangkan CRIME berarti KEJAHATAN, kejahatan merupakan suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.

 (B.Simandjuntak ) jadi, apa itu cyber crime ?? CYBER CRIME dapat diartikan sebagai kejahatan siber atau kejahatan dunia maya yang didefinisikan sebagai: jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.(Indra Safitri)

Sejarah Cyber CrimeAwal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah CyberAttackPada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yangmenyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di duniayang terhubung ke internetPada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama RichardPryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaranmasuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits AirForce, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yangdikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”.Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.Hingga akhirnya, pada bulan Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untukyang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit! Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon. 

Perkembangan Cyber Crime di IndonesiaWalau di dunia nyata Indonesia dianggap sebagai salah satu negaraterbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasilditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.Hasil "kerja keras" mereka selama ini telah menempatkan Indonesia sebagainegara No. 2 dalam kasus pencurian kartu kredit terbesar di dunia.Bukan hanya itu, berbagai tindak kejahatan typosite alias pencatutanalamat website suatu perusahaan untuk digunakan demi kepentinganpribadi juga ga kalah maraknya.Misal kasus pencurian domain perusahaan kosmetik Martha Tilaarbeberapa waktu lalu yang disusul dengan perusahaan lain seperti www.RedHat.or.id, Satelindo.co.id, BCA, www.2800.com dan yang terbaru adalah pengrusakan situs KPU.go.id yang dilakukan oleh Deny Firmansyah, mahasiswa Universitas Muhammaddiyah Yogyakarta. 

Kasus cyber crime di Indonesia Terdakwanya Tjandra Sugiono, Presiden Direktur PT Djagomas, perusahaan di bidang teknologi informasi, menantu Ratna Pranata, adik kandung Martha Tilaar, bos Sari Ayu- saingan PT Mustika Ratu milik Mooryati Sudibyo. Tjandra dituduh telah membajak nama domain www.mustika-ratu.com di situs dunia maya. Menurut Jaksa Suhardi, Tjandra, yang lulusan computer science dari Universitas North Eastern, Amerika, mendaftarkan nama domain Mustika Ratu ke Network Solution Inc. di Amerika, pada 7 Oktober 1999. Ketika itu, Tjandra sebagai Manajer Umum Pemasaran Internasional PT Martina Bertho, produsen jamu dan kosmetik tradisional Sari Ayu, bertugas memasarkan produk Sari Ayu di luar negeri. situs Mustika Ratu buatan Tjandra justru menampilkan produk Sari Ayu. Perbuatan Tjandra tergolong persaingan curang dengan cara menipu masyarakat konsumen dan merugikan Mustika Ratu. Karenanya, jaksa membidik terdakwa dengan Pasal 382 bis KUHP, yang berancaman maksimal hukuman setahun empat bulan penjara. dan Pasal 19 Huruf b dan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan denda minimum Rp 25 miliar atau maksimum Rp 100 miliar.Pada September 2000 ia telah mencabut domain itu dari Network Solution dan mengembalikannya kepada Mustika Ratu. 

Teknik Cyber Crime Unauthorized Accesskejahatan dimana seseorang memasuki suatu sistem jaringan komputer tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem. Illegal Contents kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, dapat dianggap melanggar hukum. Penyebaran virus secara sengaja Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Data Forgery Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion kejahatan dengan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringankomputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yangdilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Cyberstalking Kejahatan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang denganmemanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail. Carding kejahatan dengan mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Hacking dan Cracking Hacking adalah suatu aktifitas dari hacker yaitu orang yang tertarik dan mendalami sistem operasi komputer sehingga mengetahui kelemahan yang ada pada suatu sistem tetapi tidak memanfaatkan kelemahan tersebut untuk hal kejahatan. Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Cybersquatting and Typosquatting Cybersquatting : kejahatan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting : kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Hijacking kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contohnya Software Piracy (pembajakan perangkat lunak). Cyber Terorism Kejahatan jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. 

Jenis-Jenis Cyber Crime Berdasarkan motif kegiatanCybercrime sebagai tindakan murni kriminalKejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakankejahatan yang dilakukankarena motif kriminalitas.Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagaisarana kejahatan.Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomorkartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksiperdagangan diinternet.Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list)untuk menyebarkan material bajakan.Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) jugadapatdimasukkan dalam contoh kejahatanyang menggunakan internet sebagai sarana.Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntutdengan tuduhan pelanggaran privasi.Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”,cukup sulitmenentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau buk Powerpoint Templatesan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.

Jenis-Jenis Cyber Crime Berdasarkan sasaran kejahatan Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :Pornografi Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.CyberstalkingKegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber.Gangguan tersebut bisa saja berbauseksual, religius, dan lain sebagainya.Cyber-Tresspass Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnyaWeb Hacking.Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapacontoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yangbersifat merugikan hak milik orang lain.Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.Kegiatan tersebut misalnya: cyber terorismsebagai tindakanyang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintahatau situs militer

sumber: http://www.slideshare.net/115A01/pengertian-cyber-crime

0 komentar

Posting Komentar